Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Sertifikat Halal MUI

Sertifkkat Halal tampkanya menjadi fokus utama bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan maupun minuman. Sertifikat tersebut sangat berguna untuk membangun kepercayaan kepada konsumen vahwa produknya aman untuk dikonsumsi, terutama bagi kaum muslim.


Persyaratan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tampaknya sudah dimengerti oleh sebagian besar pelaku UMKM.

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Pelaku UMKM perlu membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

Setelah pendaftaran monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.


Namun apa sih yang harus dilakukan setelah mendapat sertifikasi halal? Ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Setelah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI, berikut langkah yang harus diperhatikan melalui hukumonline.com

  1. Mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal
  2. Menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal
  3. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal
  4. Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir
  5. Jika ada perubahan komposisi bahan wajib melapor kepada BPJPH

Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajibannya setelah memperoleh sertifikat halal, dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif
  3. Pencabutan sertifikat halal
Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada:[9]
kemasan produk;
  1. Bagian tertentu dari Produk
  2. Tempat tertentu pada produk
Selain Halal produk makanan ataupun minuman perlu diberikan kemasan khusus food grade lhoo. Titipku sebagai aplikasi penyokong UMKM Indonesia menyediakan kemasan food grade bagi pelaku UMKM. Kamu bisa mendapatkan kemasan tersebut melalui aplikasi.

Yuk download Titipku di sini.

Comments

Popular posts from this blog

Awal Mula Populernya dan Varian Jenis Makanan Tradisional China Dimsum di Indonesia

Mirip Tapi Beda, Kue Pancong Vs Rangi Vs Gandos

Cuanki VS Bakwan Kawi Malang, Jangan Salah! Ini Perbedannya