Go DIgital UMKM Indonesia Bisa Daftar BPOM Online
BPOM tampaknya menjadi sertifikat penting bagi pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman. Sebelumnya pendaftaran BPOM terlihat sangat susah bagi pelaku UMKM.
Banyakm faktor yang menjadikan pelaku UMKM enggan mengajukan produknya untuk diberi sertifikan BPOM. Salah satunya yaitu cara pendaftaran yang kuno dan terkesan lama.
Begitula pula dengan produk-produk luar negeri harus mendaftarkan dulu produknya ke departemen yang berwenang guna memastikan layak tidaknya untuk dijual di Indonesia. Untuk produk dalam negeri salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan fotocopy izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan yang berada di Jakarta Pusat.
Selain itu, ada formulir registrasi yang harus Anda iis dan dikembalian kepada petugas dengan membawa contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan apa yang telah diedarkan.
Namun, cara itu sudah berkurang digunakan seiring dengan era digital dimana bisa mendaftar BPOM secara online lewat aplikasi e-Registration yang disediakan oleh pihak BPOM.
Namun kini BPOM telah mempermudah cara mendaftarakan suatu produk secara online. Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan para pelaku industri makanan dan obat-obatan mengajukan permohonan registrasi produk ke BPOM dengan mudah, cepat, efisien, dan transparan.
Dilansir melalui BPOM berikut langkah mendaftar BPOM secara online:
Namun untuk bisa login ke aplikasi e-Registration, perusahan harus sudah mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran user perusahaan biasanya hanya bisa dilakukan satu kali saja.
Nah itu dia cara mendaftarkan produk UMKM pada Badan POM. Jangan lupa juga setelah mendaftarkan produkmu, sebagai pelaku bisnis yang melek digitalisasi, produkmu harus dipasarkans ecara online.
Banyakm faktor yang menjadikan pelaku UMKM enggan mengajukan produknya untuk diberi sertifikan BPOM. Salah satunya yaitu cara pendaftaran yang kuno dan terkesan lama.
Begitula pula dengan produk-produk luar negeri harus mendaftarkan dulu produknya ke departemen yang berwenang guna memastikan layak tidaknya untuk dijual di Indonesia. Untuk produk dalam negeri salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan fotocopy izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan yang berada di Jakarta Pusat.
Selain itu, ada formulir registrasi yang harus Anda iis dan dikembalian kepada petugas dengan membawa contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan apa yang telah diedarkan.
Namun, cara itu sudah berkurang digunakan seiring dengan era digital dimana bisa mendaftar BPOM secara online lewat aplikasi e-Registration yang disediakan oleh pihak BPOM.
Namun kini BPOM telah mempermudah cara mendaftarakan suatu produk secara online. Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan para pelaku industri makanan dan obat-obatan mengajukan permohonan registrasi produk ke BPOM dengan mudah, cepat, efisien, dan transparan.
Dilansir melalui BPOM berikut langkah mendaftar BPOM secara online:
- Login ke aplikasi e-Registration.
- Isi data registrasi produk sesuai dengan yang Anda miliki.
- Isi data komposisi produk sesuai dengan yang Anda miliki.
- Isi data hasil Analisa yang sesuai dengan kategori, bisa makanan, obat-obatan atau jenis lainnya.
- Mengupload dokumen pendukung yang telah ditentukan oleh pihak BPOM.
- Melakukan Supervisi dokumen registrasi hingga terbit Surat Persatuan Pendaftaran (SPP).
Namun untuk bisa login ke aplikasi e-Registration, perusahan harus sudah mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran user perusahaan biasanya hanya bisa dilakukan satu kali saja.
Nah itu dia cara mendaftarkan produk UMKM pada Badan POM. Jangan lupa juga setelah mendaftarkan produkmu, sebagai pelaku bisnis yang melek digitalisasi, produkmu harus dipasarkans ecara online.
Kalau kamu masih bingung cara untuk mendaftar BPOM, kamu bisa mendownload aplikasi Titipku.. Aplikasi karya anak bangsa ini bisa menuntun kamu sebagai pelaku UMKM mendaftar sertifikat BPOM produkmu.
Comments
Post a Comment