15 Aturan Sertifikat Halal MUI bagi Pelaku UMKM Indonesia

Sertifikat Halal MUI hingga kini masih menjadi surat penting yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk menjamin produknya aman untuk dikonsumsi oleh kaum muslim.

Bahkan menurut peraturan semua produk baik makanan dan minuman wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelum mendaftarkan usaha dalam sertifikat halal. Sebagai pelaku UMKM penting untuk mengetahui 15 peraturan yang berlaku. 

Dilansri melalui situs Kemenag.go.id, berikut garis besar penjabaran tentang ketentuan produk halal dalam UU nomor 33/2014:

Pasal 1

1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama,dan cendekiawan muslim.

8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatanpemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

9. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkanfatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

11. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badanhukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

14. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Selain sertifikat Halal dari MUI, pelaku usaha UMKM juga membutuhkan modal untuk memulai atau mengembangkan usahanya.

Titipku juga menyediakan pinjaman usaha bagi pelaku UMKM. Selain itu Titipku juga menyediakan kredit motor sebagai penunjang operasional usaha UMKM di Indonesia.

Kamu mau mengajukan kredit usaha? Klik di sini ya!

Comments

Popular posts from this blog

Awal Mula Populernya dan Varian Jenis Makanan Tradisional China Dimsum di Indonesia

Mirip Tapi Beda, Kue Pancong Vs Rangi Vs Gandos

Cuanki VS Bakwan Kawi Malang, Jangan Salah! Ini Perbedannya