Nggak RIbet! Tips Mudah Buat Sertifikasi Halal MUI
Sebagian mungkin menganggap membuat sertifikasi halal untuk produk UMKM terlihat sangat berbelit dan susah untuk didapatkan. Mungkin beberapa pelaku UMKM sering mengeluhkan hal tersebut.
Namun ternyata faktanya, membuat sertifikasi Halal MUI tidaklah sesulit itu. Ternyata ada triknya supaya pelaku UMKM mudah mendapatkan sertifikasi Halal MUI.
Dilansir dari berbagai sumber berikut tipsnya:
Namun ternyata faktanya, membuat sertifikasi Halal MUI tidaklah sesulit itu. Ternyata ada triknya supaya pelaku UMKM mudah mendapatkan sertifikasi Halal MUI.
Dilansir dari berbagai sumber berikut tipsnya:
1. Ketahui Jenis Produkmu
Dalam mendapatkan sertifikasi halal, pelaku UMKM perlu mengetahui jenis produknya. Hal itu dapat membuat prosedur pengajuan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dari MUI sendiri telah membagi menjadi setidaknya 19 kelompok produk. Detail dari masing-maising kelompok bisa kamu lihat di sini.
2. Pahami Persyaratan Teknis
Pelaku UMKM perlu memahami persyaratan teknis dalam memperoleh sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat di sini.
Selain itu, pelaku UMKM juga perlu mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). Informasi mengenai pelatihan SJH dapat dilihat di sini.
3. Menerapkan Jaminan Halal
Pelaku UMKM harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
Untuk membantu pelaku UMKM dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen pedoman yang dapat dipesan di sini.
4. Mendaftar Sertifikasi Halal MUI
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Pelaku UMKM perlu membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
5. Melakukan Monitoring Pre-Audit dan Membayar Akad
Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.
Nah itu dia tips dalam melakukan pendaftaran sertifikasi MUI. Selain Halal produk makanan ataupun minuman perlu diberikan kemasan khusus food grade.
Titipku sebagai aplikasi penyokong UMKM Indonesia menyediakan kemasan food grade bagi pelaku UMKM. Kamu bisa mendapatkan kemasan tersebut melalui aplikasi.
Yuk download Titipku di sini.
Comments
Post a Comment