Usaha UMKM Harus Kantongi P-IRT atau BPOM?
Apa sih izin usaha yang diperlukan oleh UMKM? Pasti kamu tak asing lagi dengan sertifikat P-IRT dan BPOM. Tapi biasanya pelaku usaha bingung sertifikat mana yang perlu diambil untuk produknya.
Nah berikut ini melalui Dikema.com kita ulas apa bedanya PIRT dan BPOM:
PIRT ini biisa menjadi jaminan bagi para pelaku usaha bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumi konsumennya. Sehingga pelaku usaha bisa membangunkan rasa aman terhadap konsumennya.
PIRT tidak berlaku untuk produk, sebagai berikut:
Nah berikut ini melalui Dikema.com kita ulas apa bedanya PIRT dan BPOM:
1. P-IRT
Izin PIRT biasanya digunakan untuk usaha kecil. Izin PIRT memiliki arti singktan Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di Kota/Kabupaten setempat. Izin terebut dikeluarkan bagi industri pangan dengan skala kecil dan menengan atau rumahan.PIRT ini biisa menjadi jaminan bagi para pelaku usaha bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumi konsumennya. Sehingga pelaku usaha bisa membangunkan rasa aman terhadap konsumennya.
PIRT tidak berlaku untuk produk, sebagai berikut:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol;
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
2. BPOM
Sertifikat Badan POM sangat diperlukan oleh industri baik kecil yang sering disebut UMKM ataupun industri besar yang memproduksi produk dalam jumlah banyak untuk keperluan konsumsi masal.
Diperlukan sistem pengawasan yang komprehensif untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan benar-benar aman bagi konsumen. Selain sistem jaminan mutu yang diterapkan perusahaan, pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan masyarakatnya mengkonsumsi produk pangan yang aman dan bermutu.
Nah, pendaftaran produk pangan merupakan bentuk nyata pemerintah dalam menjamin keamanan pangan. Proses ini sering disebut sebagai pre-market evaluation.
Pada pre-market evaluation dilakukan penilaian terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label produk pangan.
Penilaian ini secara garis besar meliputi kesesuaian produk dengan klaim yang dijanjikan produsen pada label dan pemenuhan terhadap standard dan persyaratan yang berlaku, misal : apakah pengawetnya tidak melebihi batas, apakah mengandung bahan baku hasil rekayasa genetik dan sejenisnya.
Produk yang tidak memenuhi kualifikasi tidak akan mendapatkan surat persetujuan pendaftaran produk dari BPOM atau ijin edar.
BEDANYA BPOM DAN P-IRT?
Nah sebagai pelaku usaha UMKM harus mengerti perbedaan dari sertifikat Badan POM dan P-IRT. Kedua sertifikat tersebut ternyata memiliki perbedaan yang sangat mencolok.
P-IRT dapat digunakan sebagai UMKM skala kecil menang dengan hasil produk non BPOM. Sedangkan BPOM oleh industri baik kecil yang sering disebut UMKM ataupun industri besar yang memproduksi produk dalam jumlah banyak untuk keperluan konsumsi masal dengan produk yang telah dijabarkan di atas.
Comments
Post a Comment