Cara, Syarat, dan Ketentuan Pengajuan Kredit bagi UMKM
Usaha Mikro merupakan perusahaan yang mempunyai total kekayaan paling banyak Rp 50 juta. Namun total kekayaan tersebut tidak termasuk di dalamnya perhitungan tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha mikro juga bisa dihitung berdasarkan penghasilan dari pengusahanya. Jika penghasilan usaha mencapai Rp 300 juta setiap tahunnya, maka digolongkan sebagai pengusaha kategori mikro.
Selanjutnya, sebuah usaha disebut sebagai usaha kecil jika mempunyai kekayaan total antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Dan juga pemilik usaha mempunyai pendapatan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Sementara, usaha dikatakan sebagai usaha menengah jika total kekayaannya antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Atau pemilik usaha memiliki pendapatan per tahun sekitar Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
UMKM ternyata tidak terlepas dari pinjaman dana atau sering disebut kredit untuk menumjang usahanya lebih berkembang dan melebarkan sayapnya. Terdapat banyak pinjaman dana yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM.
Berikut cara mendapatykan kredit bagi pelaku UMKM dilansir melalui Modalrakyat.id:
Usaha mikro juga bisa dihitung berdasarkan penghasilan dari pengusahanya. Jika penghasilan usaha mencapai Rp 300 juta setiap tahunnya, maka digolongkan sebagai pengusaha kategori mikro.
Selanjutnya, sebuah usaha disebut sebagai usaha kecil jika mempunyai kekayaan total antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Dan juga pemilik usaha mempunyai pendapatan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Sementara, usaha dikatakan sebagai usaha menengah jika total kekayaannya antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Atau pemilik usaha memiliki pendapatan per tahun sekitar Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
UMKM ternyata tidak terlepas dari pinjaman dana atau sering disebut kredit untuk menumjang usahanya lebih berkembang dan melebarkan sayapnya. Terdapat banyak pinjaman dana yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM.
Berikut cara mendapatykan kredit bagi pelaku UMKM dilansir melalui Modalrakyat.id:
Persyaratan Umum
Syarat-syarat umum dalam pengajuan kredis yaitu menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:- KTP dan KK
- NPWP/ SPT
- Rekening koran tiga bulan terakhir
- Kelengkapan surat usaha
- Laporan transaksi keuangan
- Dokumen rencana investasi
- Slip gaji.
Persyaratan Khusus
Jika persyaratan umum tersebut sudah dipenuhi, maka sekarang bisa masuk pada persyaratan khusus untuk memenuhi pencairan modal usaha bagi UMKM. Hal pertama yang harus diketahui adalah pemerintah sendiri menyiapkan modal bagi usaha UMKM dan para pengusaha bisa mengajukannya pada pemerintah. Ini menjadi opsi menarik, terutama jika mengingat bahwa meminjam pada bank akan dikenakan bunga cukup tinggi dan ini bisa jadi dirasa berat bagi siapapun yang mau memulai usahanya.1. Proposal
Pada proposal usaha, jelaskan dengan rinci tapi juga jelas tentang jenis usaha yang kamu geluti beserta visi misinya. Buatlah semeyakinkan mungkin agar calon peminjam dana tertarik dan merasa bahwa modal yang dikeluarkannya tidak akan sia-sia. Usahakan juga dalam proposal ini sudah terjawab apa yang kira-kira akan ditanyakan oleh calon peminjam dana.
2. Target Pengajuan
Jika proposal sudah dibuat dengan baik dan cukup representatif, berikutnya adalah mengajukannya pada pihak yang tepat. Dalam hal ini, pengajuan dilakukan pada Dinas Kementerian UKM setempat. Berikutnya bisa ditanyakan pada Dinas Kementerian tentang bantuan apa yang bisa kamu peroleh.
3. Situs/Website
Sebenarnya proses pengajuan pinjaman ini tidak hanya tersedia lewat jalur langsung atau offline, melainkan juga melalui jalur online. Bahkan, pada jenis pinjaman tertentu, memang diharuskan pendaftarannya melalui online. Silakan buka situs terkait UMKM ini dan perhatikan segala informasi di dalamnya.
Tunggu apalagi? Kamu bisa melebarkan sayap usaha UMKM menjadi lebih berkembang dengan pengajuan kredit. Titipku juga menyediakan pinjaman usaha bagi pelaku UMKM. Selain itu Titipku juga menyediakan kredit motor sebagai penunjang operasional usaha UMKM di Indonesia.
Kamu mau mengajukan kredit usaha? Klik di sini ya!
Comments
Post a Comment