Keuntungan Kantongi Sertifikasi bagi Pengrjain Kayu
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, mulai 1 Januari 2014 produk kehutanan yang digunakan dalam kerajinan tangan harus dilengkapi dokumen SVLK, kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (Asephi) Thamrin Bustami, Selasa (20/8).Ia mengatakan selama ini tidak ada kendala yang dihadapi perajin dalam mengurus Sertifikat Legalitas Verifikasi Kayu (SVLK). Kini sekitar 80% dari sekitar 1.000 anggota Asephi memiliki SVLK.
Menurut Thamrin, pembeli asing seperti Eropa dan Amerika Serikat selalu menginginkan produk yang legal dan ramah lingkungan.”Produk kerajinan yang kompetitif bisa membuat kami optimistis bisa meningkatkan nilai ekspor hingga target 1 miliar dolar AS dua tahun mendatang,” ujarnya.
Sertifikat tersebut ternyata berguna karena pasar dunia hanya mau menerima hasil kerajinan yang bahan dasarnya bukan dari praktik pembalakan liar dan tidak merusak lingkungan. Menurut dia, hal ini karena pasar ekspor menerapkan aturan yang ketat dalam menerima hasil kerajinan berbahan kayu.
LANGKAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT
Nah bagi pengrajin kayu begini langkah-langkah mendapatkan sertifikat SVLK menurut sucofindo.co.id:
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi'ie menyatakan, salah satu hal yang paling mendasar untuk mendapatkan dokumen Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) adalah legalitas perusahaan.
"Jadi, langkah dari mendapatkan V-Legal atau Sertifikat Legalitas Kayu ini adalah legalitas perusahaan. Artinya, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDI (Tanda Daftar Industri), dan sebagainya, Kalau izin lengkap, dari awal itu gampang sebenarnya," kata Rufi'ie, seperti dikutip dari media online.
Rufi'ie mengatakan bahwa untuk mendapatkan SVLK, ada sebanyak 25 perusahaan penilai atau lembaga sertifikasi yang berhak melakukan sertifikasi. Lembaga tersebut antara lain PT Sucofindo. Sebanyak 25 lembaga itu telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemantau independen.
Adapun proses mengurus SVLK yang meliputi kegiatan pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, terdiri dari permohonan verifikasi, perencanaan verifikasi, pelaksanaan verifikasi, penerbitan sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang, penilikan, hingga audit khusus.
Sertifikasi legalitas kayu memiliki masa berlaku. Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang diterbitkan berlaku selama :
- 3 tahun bagi pemegang IUIPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan
- 6 tahun bagi pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR
- 1 tahun bagi IPK termasuk IPPHK
- 6 tahun bagi pemegang IUIPHHK yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu hutan hak
- 3 tahun bagi pemegang IUIPHHK kapasitas di atas 6.000 m3/tahun
- 6 tahun bagi pemegang IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3
- 6 tahun bagi pemegang IUI
- 10 tahun bagi pemilik hutan hak dan IRT/Pengrajin
- Pengawasan terhadap industry yang telah mendapatkan sertifikat legalitas kayu dilakukan audit surveillance/penilikan selambat?lambatnya sejak diterbitkannya sertifikat sekurang-kurangnya :
- 12 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan
- 24 bulan sekali bagi pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR
- 6 bulan sekali bagi IPK termasuk IPPHK
- 24 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu hutan hak
- 12 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK
- 12 bulan sekali bagi pemegang IUI dengan nilai investasi diatas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- 24 bulan sekali untuk pemegang IUI dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- 24 bulan sekali bagi pemilik hutan hak dan IRT/Pengrajin
Bagi yang ingin ngintip produk kerajinan kayu asli Indonesia bisa download aplikasi Titipku. Produk-produk umkm dalam negeri bisa kamu jelajahi di aplikasi Titipku.
Mau ngisi perabotan rumah tangga dengan produk lokal? Gampang.. Yuk mulai #pakaiproduklokal lewat Titipku ya.
Comments
Post a Comment