Pentingnya Ijin Edar BPOM Bagi Bisnis Makanan dan Minuman

Mungkin sebagian pebisnis yang telah lama maupun masih baru berkecimpung dalam usaha makanan dan minuman telah mengetahui mengenai sertifikat BPOM atau Badan POM.

Pebisnis Bawang Hitam

Yup! Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

BPOM sendiri memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Nah produk-produk makanan dan minuman olahan ternyata sangat penting untuk didaftarkan dalam Badan POM. 

Selain bertujuan untuk mematuhi peraturan dalam negeri, sertifikan Badan POM juga menunjukkan bahwa produk yang dijual terbukti aman untuk dikonsumsi konsumen.

Dalam memproduksi makanan, minuman dan obat-obatan, yang paling penting adalah memiliki ijin edar berdasarkan Keputusan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Pihak Badan POM tidak main-main mengenai ijin tersebut, karena hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan peredaran makanan, minuman atau obat-oabtan yang dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari masyarakat.

Produk Apa yang Harus Didaftarkan Badan POM?


Sertifikat Badan POM sangat diperlukan oleh industri baik kecil yang sering disebut UMKM ataupun industri besar yang memproduksi produk dalam jumlah banyak untuk keperluan konsumsi masal. 

Diperlukan sistem pengawasan yang komprehensif untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan benar-benar aman bagi konsumen. Selain sistem jaminan mutu yang diterapkan perusahaan, pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan masyarakatnya mengkonsumsi produk pangan yang aman dan bermutu. 

Nah, pendaftaran produk pangan merupakan bentuk nyata pemerintah dalam menjamin keamanan pangan. Proses ini sering disebut sebagai pre-market evaluation.

Pada pre-market evaluation dilakukan penilaian terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label produk pangan. 

Penilaian ini secara garis besar meliputi kesesuaian produk dengan klaim yang dijanjikan produsen pada label dan pemenuhan terhadap standard dan persyaratan yang berlaku, misal : apakah pengawetnya tidak melebihi batas, apakah mengandung bahan baku hasil rekayasa genetik dan sejenisnya.

Produk yang tidak memenuhi kualifikasi tidak akan mendapatkan surat persetujuan pendaftaran produk dari BPOM atau ijin edar.

FUNGSI UTAMA BADAN POM


Dilansir melalui Pom.go.id berikut fungsi utama Badan POM:

Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi:

A. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :

1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;

6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;

9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;

10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan

11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

B. Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

C. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Apa Bedanya Badan POM dan P-IRT?


Nah sebagai pelau usaha UMKM harus mengerti perbedaan dari sertifikat Badan POM dan P-IRT. Kedua sertifikat tersebut ternyata memiliki perbedaan yang sangat mencolok. 

Jika mengetahui perbedaan sertifikat Badan POM dan PIRT, pelaku usaha UMKM tak perlu bingung untuk mendaftarkan produknya.

Dirangkum melalui berbagai sumber berikut perbedaan sertifikat Badan POM dan P-IRT:

SERTIFIKAT P-IRT 


Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. 

Izin ini ditetapkan oleh Badan POM, apabila produk tersebut bukan masuk dalam kriteria produk berikut ini :

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol;
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Biasanya Izin P-IRT biberikan bagi Industri Skala Rumahan dengan omzet hanya di bawah 10 Juta / Bulan. Contohnya yaitu industri krupuk, sambal, dan lauk siap makan..

Kemudian nomor ijin Departemen Kesehatan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan daerah setempat (Kota/Kabupaten).

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.

Selain itu, terdapat sertifikasi berupa P-IRT. Nomor P-IRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan di atas 7 hari. 

Nomor P-IRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di bawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor P-IRT berlaku selama 3 tahun saja.

SERTIFIKAT BADAN POM


Sertifikat Badan POM adalah izin tertinggi di Indonesia yang wajib dimiliki setiap produk obat-obatan, kosmetik, dan suplemen makanan yang beredar secara bebas.

Karena Badan POM adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yg bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat, makanan, minuman, kosmetik, suplemen dan jamu di Indonesia.

Apapun bentuk obat-obatan, suplemen makanan atau kosmetik harus & wajib memiliki ijin Badan POM bukan Izin DEPKES/DINKES.

Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka.

Produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.

MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal

Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor

Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Nestle, baik yang diimpor langsung ataupun dikemas ulang di Indonesia.

Produk Minuman Oitea

Nah itu dia pentingnya sertifikat Badan POM bagi bisnis makanan dan minuman. Jangan lupa daftarkan produk-produkmu dalam izin edar yang telah di tetapkan dalam negeri ya.

Lihat juga produk-produk dalam aplikasi Titipku. Dijamin produk-produk UMKM buatan dalam negeri ini telah terdaftarkan dalam izin edar yang berlaku.

Selamat menjelajah ya!

Comments

Popular posts from this blog

Awal Mula Populernya dan Varian Jenis Makanan Tradisional China Dimsum di Indonesia

Mirip Tapi Beda, Kue Pancong Vs Rangi Vs Gandos

Cuanki VS Bakwan Kawi Malang, Jangan Salah! Ini Perbedannya