6 Langkah Mudah Registrasi Online Badan POM Bagi Pelaku UMKM
Produk obat, kosmetik, dan makanan yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. BPOM sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen dan importir untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, dan layak dikonsumsi.
Hingga saat ini pendaftaran produk makanan dan minuman dari seluruh Indonesia hanya dapat ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, yakni Badan POM, dan tidak bisa diwakilkan di lembaga perwakilan POM daerah.
Sebelum membahas proses dan persyaratan pendaftaran produk, ada baiknya untuk mengetahui jenis nomor pendaftaran yang berlaku. Sejauh ini ada tiga nomor pendaftaran izin edar yang diberlakukan untuk produk, yakni:
Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Cara izin ke BPOM, biasanya untuk pendaftaran makan dan minuman untuk wilayah di Indonesia ditangani langsung oleh Direktorakt Penilaian Kemanan Pangan BPOM. Dan untuk penangan produk dalam negeri dan luar negeri biasanya cara pendaftarannya berbeda.
Jika untuk produk dalam negeri biasanya diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM yang berada di gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 23 jakarta Pusat dengan nomor telpon 021 42445267.
Setelah formulir registrasi diisi biasanya diserahkan kembali kepada petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang telah diiedarkan.
Namun karena kini sudah era digital makanya tak perlu langsung ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM karena sudah bisa mendaftar secara online. Caranya lewat aplikasi e-Registration.
Aplikasi ini memang dibuat untuk para pelaku industri makanan dan obat-obatan yang akan mengajukan permohonan registrasi produk mereka ke BPOM dengan lebih mudah, cepat, efisien dan juga transfaran.
Keuntungan menggunakan aplikasi ini adalahan user hanya membutuhkan koneksi internet untuk bisa melakukan proses registrasi produk dan mengirim beberapa dokumen dalam bentuk hardcopy perusahaan ke BPOM untuk dilakukan proses verifikasi.
Dirangkum melalui goukm.id berikut cara registrasi online Badan POM untuk produk pangan (makanan) dan obat-obatan:
Namun untuk bisa login ke aplikasi e-Registration, perusahan harus sudah mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran user perusahaan biasanya hanya bisa dilakukan satu kali saja.
Nah itu dia cara mendaftarkan produk UMKM pada Badan POM. Jangan lupa juga setelah mendaftarkan produkmu, sebagai pelaku bisnis yang melek digitalisasi, produkmu harus dipasarkans ecara online.
Aplikasi karya anak bangsa ini memajang berbagai jenis produk UMKM asli Indonesia.
Hingga saat ini pendaftaran produk makanan dan minuman dari seluruh Indonesia hanya dapat ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, yakni Badan POM, dan tidak bisa diwakilkan di lembaga perwakilan POM daerah.
Sebelum membahas proses dan persyaratan pendaftaran produk, ada baiknya untuk mengetahui jenis nomor pendaftaran yang berlaku. Sejauh ini ada tiga nomor pendaftaran izin edar yang diberlakukan untuk produk, yakni:
SERTIFIKAT P-IRT
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT.
Izin ini ditetapkan oleh Badan POM, apabila produk tersebut bukan masuk dalam kriteria produk berikut ini :
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol;
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Biasanya Izin P-IRT biberikan bagi Industri Skala Rumahan dengan omzet hanya di bawah 10 Juta / Bulan. Contohnya yaitu industri krupuk, sambal, dan lauk siap makan..
Kemudian nomor ijin Departemen Kesehatan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan daerah setempat (Kota/Kabupaten).
Nomor SP
Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Selain itu, terdapat sertifikasi berupa P-IRT. Nomor P-IRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan di atas 7 hari.
Nomor P-IRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di bawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor P-IRT berlaku selama 3 tahun saja.
SERTIFIKAT BADAN POM
Sertifikat Badan POM adalah izin tertinggi di Indonesia yang wajib dimiliki setiap produk obat-obatan, kosmetik, dan suplemen makanan yang beredar secara bebas.
Karena Badan POM adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yg bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat, makanan, minuman, kosmetik, suplemen dan jamu di Indonesia.
Apapun bentuk obat-obatan, suplemen makanan atau kosmetik harus & wajib memiliki ijin Badan POM bukan Izin DEPKES/DINKES.
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka.
Produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.
MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal
Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.
ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor
Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Nestle, baik yang diimpor langsung ataupun dikemas ulang di Indonesia.
REGISTRASI ONLINE BPOM
Cara izin ke BPOM, biasanya untuk pendaftaran makan dan minuman untuk wilayah di Indonesia ditangani langsung oleh Direktorakt Penilaian Kemanan Pangan BPOM. Dan untuk penangan produk dalam negeri dan luar negeri biasanya cara pendaftarannya berbeda.
Jika untuk produk dalam negeri biasanya diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM yang berada di gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 23 jakarta Pusat dengan nomor telpon 021 42445267.
Setelah formulir registrasi diisi biasanya diserahkan kembali kepada petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang telah diiedarkan.
Namun karena kini sudah era digital makanya tak perlu langsung ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM karena sudah bisa mendaftar secara online. Caranya lewat aplikasi e-Registration.
Aplikasi ini memang dibuat untuk para pelaku industri makanan dan obat-obatan yang akan mengajukan permohonan registrasi produk mereka ke BPOM dengan lebih mudah, cepat, efisien dan juga transfaran.
Keuntungan menggunakan aplikasi ini adalahan user hanya membutuhkan koneksi internet untuk bisa melakukan proses registrasi produk dan mengirim beberapa dokumen dalam bentuk hardcopy perusahaan ke BPOM untuk dilakukan proses verifikasi.
Dirangkum melalui goukm.id berikut cara registrasi online Badan POM untuk produk pangan (makanan) dan obat-obatan:
- Login ke aplikasi e-Registration
- Mengisi data registrasi produk
- Mengisi data komposisi produk
- Mengisi dara hasil analisa yang sesuai dengan kategori pangannya.
- Uploud dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Supervisi dokumen registrasi sampai terbit Surat Persetuan Pendaftaran (SPP).
Namun untuk bisa login ke aplikasi e-Registration, perusahan harus sudah mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran user perusahaan biasanya hanya bisa dilakukan satu kali saja.
Nah itu dia cara mendaftarkan produk UMKM pada Badan POM. Jangan lupa juga setelah mendaftarkan produkmu, sebagai pelaku bisnis yang melek digitalisasi, produkmu harus dipasarkans ecara online.
Aplikasi karya anak bangsa ini memajang berbagai jenis produk UMKM asli Indonesia.
Comments
Post a Comment